Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan
A. | Umum Penyuluhan Perpajakan merupakan salah satu tugas Direktorat Jenderal Pajak selaku administratur perpajakan di Indonesia. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa tugas administrasi perpajakan meliputi pembinaan, penelitian, pengawasan dan penerapan sanksi administrasi. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyuluhan perpajakan agar menghasilkan perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, maka perlu disusun suatu metode penyuluhan yang terstruktur dan sistematis dalam bentuk pedoman pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan. |
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Agar pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan sesuai dengan maksud dan tujuan penyuluhan perpajakan, maka pedoman pelaksanaan setiap kegiatan penyuluhan perpajakan dijelaskan sebagai berikut :
|
D. | Laporan Laporan Kegiatan Penyuluhan (LKP) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan. |