Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||
2. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Besarnya biaya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ditetapkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Gubernur dan dapat dikuasakan kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah dengan Bank Penerima. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO |