Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2013

Fri, 15 February 2013

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012, telah diatur Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah;
  2. bahwa berdasarkan perkembangan kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan Oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
  15. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012;
  16. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/2009 tentang Imbalan Jasa Layanan Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Dalam Rangka Pelaksanaan Uji Coba Treasury Single Account (TSA) Penerimaan;
  18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  21. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  22. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;?
  23. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  24. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  25. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  26. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  27. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ke Rekening Kas Umum Daerah;
  28. Keputusan Gubernur Nomor 512/2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah diubah sebagai berikut:


BAB III
IMBALAN JASA PELAYANAN

1.Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)Terhadap jasa pelayanan yang dilakukan Bank Penerima dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB-P2 diberikan biaya transaksi paling banyak Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah).
2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

Besarnya biaya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ditetapkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Gubernur dan dapat dikuasakan kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah dengan Bank Penerima.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72023

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.