Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak
A. | Umum Pencegahan merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang telah memenuhi persyaratan kuantitatif dan kualitatif, yaitu masih mempunyai Utang Pajak dalam jumlah tertentu dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan Penagihan Pajak, usulan Pencegahan harus dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati. Usulan Pencegahan harus didahului dengan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan keyakinan bahwa suatu Utang Pajak valid dan Penanggung Pajak yang diusulkan Pencegahan adalah pihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus dimintai pertanggungjawaban atas pembayaran Utang Pajak. Untuk mendukung terlaksananya pelaksanaan Pencegahan yang selektif dan efektif, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 657/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, telah melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan mengenai Pencegahan Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri dan menandatangani surat Menteri Keuangan terkait Pencegahan Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri. Agar tercipta keseragaman pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) maka diperlukan petunjuk pelaksanaan Pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Pencegahan yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah Pencegahan yang dilaksanakan dalam rangka Penagihan Pajak. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Uraian
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Peralihan Terhadap usulan Pencegahan, usulan perpanjangan masa Pencegahan, dan usulan pencabutan Pencegahan yang diterima lengkap oleh Dirjen Pajak c.q. Direktur P2 dan sampai dengan tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini belum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pencegahan, perpanjangan masa Pencegahan, dan pencabutan Pencegahan, maka penyelesaian usulan Pencegahan, usulan perpanjangan masa Pencegahan, dan usulan pencabutan Pencegahan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |