Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian Tahun 2013
A. | Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) tahun anggaran 2013, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2013. |
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:
|
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Umum
|
F. | Ketentuan Khusus
|
G | Penutup
|