Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Menambahkan 3 (tiga) pasal antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A, Pasal 3B dan Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
Pasal 3B
Pasal 3C
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Mengubah lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |