Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
(1) | Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan, permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal pengajuan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebelum Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku maka seluruh berkas pengajuan atau permohonan beserta tahapan penyelesaian yang telah dilaksanakan diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang menyelesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |