Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Menggunakan Skema Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Tarif Preferensi) sebagai Dampak Pamdemi Virus Corona (Covid-19)
A. | Umum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berperan aktif dalam penanganan dampak pandemi virus corona (COVID-19). Salah satu usaha tersebut adalah dengan diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-02/BC/2020 tanggal 18 Februari 2020 guna mengatasi kendala pemanfaatan Tarif Preferensi ASEAN-CHINA FTA (SKA Form E) untuk importasi barang dari China, yang dilatarbelakangi oleh penutupan penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E. Seiring dengan meluasnya dampak virus corona (COVID-19) ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas, serta mempertimbangkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman penelitian importasi barang yang menggunakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku:
|