Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
(1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:
|
(2) | Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif diberikan juga kepada:
|
(3) | Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional. |
(4) | Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi. |
(5) | Pemberian Insentif kepada selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang mencapai Kinerja Tertentu. |
(2) | Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. |
(3) | Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD. |
(5) | Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu. |
a. | dalam hal realisasi penerimaan Pajak < 90% (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemberian Insentif kepada penerima Insentif pada unit di Instansi Pelaksana Pemungut Pajak ditunda; atau | ||||||
b. | dalam hal realisasi penerimaan Pajak di atas 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penghitungan pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menggunakan rumus sebagai berikut:
| ||||||
c. | dalam hal realisasi penerimaan Pajak diatas 100% (seratus persen) sampai dengan 105% (seratus lima persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penghitungan pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menggunakan rumus sebagai berikut:
| ||||||
d. | dalam hal realisasi penerimaan Pajak >105% (lebih dari atau sama dengan seratus lima persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak diberikan 10 (sepuluh) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. |
(1) | Mekanisme pemberian Insentif berdasarkan pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. |
(2) | Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak tercapai pada tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. |
(1) | Apabila pada akhir triwulan II Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan III dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan II dan akhir triwulan I selama 1 (satu) triwulan. |
(2) | Apabila pada akhir triwulan III Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II dan Kinerja Tertentu pada triwulan II lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan II selama 2 (dua) triwulan. |
(3) | Apabila pada akhir triwulan III Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I dan triwulan II dan Kinerja Tertentu pada triwulan II lebih rendah dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan II selama 1 (satu) triwulan ditambah selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan I selama 1 (satu) triwulan. |
(4) | Apabila pada akhir triwulan IV Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan III dan Kinerja Tertentu pada triwulan III lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II, pada akhir triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan III selama 2 (dua) triwulan. |
(5) | Apabila pada akhir triwulan IV Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II dan triwulan III dan Kinerja Tertentu pada triwulan III lebih rendah dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II, pada akhir triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan III selama 1 (satu) triwulan ditambah selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan II selama 1 (satu) triwulan. |
(1) | Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan. |
(2) | Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan. |
(1) | Besarnya pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan Tunjangan yang Melekat. |
(2) | Dalam hal realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas Provinsi DKI Jakarta sebagai penerimaan daerah. |
(1) | Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif. |
(2) | Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak. |
(1) | Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(2) | Pimpinan instansi/Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif yang diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dengan memperhitungkan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan. |
(1) | Kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan tambahan penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dalam masa tahun anggaran. |
(2) | Pemberian Tunjangan Hari Raya dan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(3) | Penetapan Tunjangan Hari Raya dan tambahan penghasilan dengan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |