Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah/Bendahara
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Instansi Pemerintah dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku dalam rangka pembenahan basis data Instansi Pemerintah/Bendahara. Kegiatan pembenahan basis data NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, meliputi Direktorat Peraturan Perpajakan I (PP I), Direktorat Peraturan Perpajakan II (PP II), Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP), Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB), dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |