Kawasan Industri Hasil Tembakau
(1) | Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah, dapat dibentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau yang diperuntukan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah . |
(2) | Pengertian industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian . |
(3) | Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa:
|
(1) | Kemudahan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC . |
(2) | Kemudahan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan . |
(3) | Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan dengan ketentuan:
|
(5) | Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau dilarang melakukan kerja sama:
|
(1) | Di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau dilakukan kegiatan:
|
(2) | Kegiatan mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan yang berkedudukan di Indonesia. |
(3) | Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,dilakukan oleh Pengusaha Pabrik. |
(4) | Kegiatan menghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. |
(1) | Pengusaha Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) , dapat merangkap sebagai Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kawasan merangkap sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau . |
(1) | Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus mendapatkan izin dari kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(2) | Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus mengajukan:
|
(3) | Pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus:
|
(1) | Permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud alam Pasal 7 ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. |
(2) | Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan, surat pernyataan, dan kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada:
|
(3) | Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan atau kepala Kantor Pelayanan Utama:
|
(4) | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. |
(5) | Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada:
|
(6) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau dikuasakan. |
(7) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(8) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan:
|
(9 ) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan. |
(10) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Kawasan wajib:
| ||||||||||||
(2) | Data Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha penunjang Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama membekukan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau, dalam hal:
|
(2) | Dalam hal keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau dibekukan:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama mencabut keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau dalam hal:
|
(2) | Dalam hal keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau dicabut, Pengusaha Pabrik dan pengusaha penunjang Industri Hasil Tembakau yang berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau dapat:
|
(1) | Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau, wajib memiliki NPPBKC. |
(2) | Untuk mendapatkan NPPBKC Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan NPPBKC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC dan memaparkan proses bisnis kepada:
|
(3) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik. |
(4) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(5) | Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi memberikan:
|
(6) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan . |
(7) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b , tetap menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak diwajibkan untuk:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |