Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
A. | Umum Bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization sebagai kejadian luar biasa, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19. |
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman untuk memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. |
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. |
D. | Dasar Hukum
|
E. | Pokok Pengaturan
|
F. | Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan/pernyataan lebih lanjut. |