Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseasi 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak
A. | UMUM Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. | ||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. | ||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam rangka penyesuaian terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK). | ||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||
E. | KETENTUAN
| ||||||
F. | PENUTUP
|