Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deases (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan tindak lanjut pelaksanaan tugas dan pencegahan penyebaran corona virus disease (COVI D-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tekait upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||
E. | Materi
|