Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist)
1. | Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Turis Asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020. |