Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI)
(1) | Pemotongan Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotongan Pajak Terdaftar. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan : |
| |
(3) | Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotongan Pajak, Kepala Kantor Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
ttd.