Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:
|
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti, pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. |
(2) | Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak. |
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan. |
(2) | Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. |
(1) | Dalam hal terjadi:
|
(2) | Manfaat P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B. |
(3) | SKD WPLN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(4) | Dalam hal WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia:
|
(1) | SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:
|
(2) | Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part III Form DGT-1 atau Part III Form DGT-2. |
(3) | Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:
|
(4) | Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III. |
(5) | Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. |
(6) | Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2. |
(2) | Form DGT-2 digunakan oleh:
|
a. | bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-1, WPLN harus menyatakan dalam lembar ke-2 formulir tersebut bahwa WPLN mempunyai:
| ||||||||||||
b. | bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-1 dan WPLN dipersyaratkan sebagai beneficial owner berdasarkan P3B, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, WPLN harus menyatakan dalam lembar ke-3 formulir tersebut bahwa:
| ||||||||||||
c. | bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-2, WPLN harus menyatakan dalam Part II formulir tersebut bahwa WPLN:
|
(1) | Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. |
(2) | Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:
|
(3) | Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas. |
(4) | Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a. |
(1) | WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dalam hal:
|
(2) | Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b angka 2 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN. |
(3) | Untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 tidak termasuk:
|
(1) | Dalam hal penerima penghasilan merupakan Pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh otoritas perpajakan di Indonesia dan otoritas perpajakan di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, penerapan P3B dapat dilakukan dengan tidak menggunakan Form DGT-1 atau Fonn DGT-2. |
(2) | Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Certificate of Residence yang memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 6 ayat (3) atau surat keterangan dari otoritas perpajakan di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang menyatakan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu berdasarkan P3B, |
(3) | Certificate of Residence atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tahun pajak yang tercantum pada Certificate of Residence tersebut. |