Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD SPDN yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN memenuhi ketentuan:
|
(2) | Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pengesahan Formulir Khusus. |
(3) | SKD SPDN diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengajuan permohonan SKD SPDN. |
(4) | Pengajuan permohonan SKD SPDN dilakukan untuk:
|
(1) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan SKD SPDN diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Masa:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu pada Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan penghasilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan SKD SPDN diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
|
Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN merupakan:
(1) | Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:
|
(1) | Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam hal permohonan SKD SPDN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. |
(2) | SKD SPDN diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan permohonan SKD SPDN beserta alasannya dalam hal permohonan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6. |
(4) | Surat penolakan permohonan SKD SPDN diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan permohonan SKD SPDN diterima. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak harus:
|
(2) | Formulir Khusus yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk disahkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dan mengesahkan Formulir Khusus, dalam hal:
|
(2) | Dalam hal Formulir Khusus yang dimintai pengesahan berisikan informasi selain status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak, pengesahan Formulir Khusus hanya terbatas pada pengesahan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN. |
(3) | Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dan surat penolakan permohonan pengesahan Formulir Khusus beserta alasannya, dalam hal:
|
(4) | Dalam hal permohonan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6, Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan permohonan SKD SPDN dan surat penolakan permohonan pengesahan Formulir Khusus beserta alasannya. |
(5) | Surat penolakan permohonan pengesahan Formulir Khusus diterbitkan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan permohonan SKD SPDN diterima. |
(1) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) telah terlampaui dan Kepala KPP Domisili belum menerbitkan SKD SPDN atau penolakan atas permohonan SKD SPDN, permohonan SKD SPDN dan/atau permintaan pengesahan Formulir Khusus dianggap dikabulkan. |
(2) | Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) terlampaui, Kepala KPP Domisili harus menerbitkan SKD SPDN dan/atau mengesahkan Formulir Khusus. |
(1) | SKD SPDN diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dengan menyebutkan lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5. |
(2) | SKD SPDN berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. |
(3) | Dalam hal SKD SPDN diterbitkan bagi:
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap: