Pedoman Pemeriksaan Kepatuhan Lembaga Keuangan Atas Pemeuhan Kewajiban Dalam Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional
A. | Umum Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya), dan/atau Entitas Lain, yang selanjutnya disebut Lembaga Keuangan (LK), wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka penyampaian laporan tersebut, LK wajib melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan (due diligence) atas Rekening Keuangan yang dikelolanya serta menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi tersebut. Prosedur identifikasi Rekening Keuangan merupakan prosedur yang dilakukan oleh LK sebelum menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan atas seluruh Rekening Keuangan baik Rekening Keuangan Lama maupun Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Entitas. Melalui prosedur identifikasi Rekening Keuangan, LK menentukan negara atau yurisdiksi domisili pemegang Rekening Keuangan, pemegang Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan, dan pengendali entitas dari suatu entitas pemegang Rekening Keuangan yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan oleh LK tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI). Komitmen Indonesia tersebut dimulai dengan ditandatanganinya Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) oleh Pemerintah Indonesia. Dalam rangka melaksanakan AEOI, Indonesia telah memenuhi empat persyaratan utama dalam kerangka implementasi AEOI, yaitu legislasi domestik, perjanjian internasional, sistem transmisi data, dan penjagaan kerahasiaan dan keamanan data. Atas implementasi AEOI, seluruh negara atau yurisdiksi partisipan akan dilakukan pemantauan dan penilaian oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) yang akan dimulai pada tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasi AEOI berjalan dengan efektif dan sesuai dengan standar internasional, baik dari segi legal maupun praktik implementasinya. Salah satu aspek yang akan dinilai adalah terkait pengawasan terhadap kepatuhan LK dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam rangka pengawasan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas kepatuhan LK dan memastikan bahwa implementasi AEOI telah berjalan dengan efektif sesuai standar penilaian dari Global Forum. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pemeriksaan Kepatuhan LK atas Pemenuhan Kewajiban dalam Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|