Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) | Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan. |
(1) | Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax Examination Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya. | ||||||||||||||||||||||||
(3) | Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
(4) | Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan:
|
(2) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal usulan Tax Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah menerima persetujuan pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
|
(1) | Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) | Laporan hasil Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas Tax Examination Abroad ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Tax Examination Abroad. |
(4) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh dari Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(5) | Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan. |
(1) | Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan memenuhi kondisi berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
(3) | Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan memperhatikan:
|
(2) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai:
|
(3) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
|
(1) | Tax Examination Abroad di dalam negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan. |
(2) | Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
|
(3) | Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e:
|
(4) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh melalui Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan. |
(1) | Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
(2) | Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan:
|
(3) | Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |