Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan
A. | UMUM Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan atas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Tajikistan, yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2003, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Uraian
|