Pemberlakuan dan Pedoman Penelitian Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Mamfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas Asean-Korea (E-Form AK)
A. | Umum Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Indonesia National Single Window, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Korea Customs Service, Republik Korea tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and Korea Customs Service of The Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2019 di Bali, Indonesia, dipandang perlu untuk menyampaikan pemberlakuan dan pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pokok Pengaturan
|