Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi Kewajiban Penanggung Pajak Atas Wajib Pajak Badan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
A. | Umum Pada prinsipnya Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wakil dari Wajib Pajak Badan adalah pengurus yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Dalam pelaksanaan penagihan, tindakan penagihan selain dilakukan terhadap pengurus, juga dilakukan terhadap pemegang saham atau pemilik modal. Pada saat ini pelunasan Utang Pajak dimaknai lunas atas seluruh Utang Pajak Wajib Pajak, tanpa memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham atau kepemilikan modal oleh pemilik modal. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Penanggung Pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan, perlu diatur petunjuk dalam menentukan kriteria yang dapat dikategorikan sebagai pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak oleh Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |