Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama
A. | UMUM Bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal untuk memberikan penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. | ||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan atas perlakuan terhadap pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. | ||||||||||||||||||||||
D. | DASAR Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. | ||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |