Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(1) | Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
|
(2) | Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Persyaratan yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |