Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
(1) | Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan dan untuk keperluan pendataan. |
(3) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Registrasi Kepabeanan dengan jenis Akses Kepabeanan sebagai berikut:
|
(4) | Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan. |
(1) | Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan:
|
(2) | Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang berkaitan dengan:
|
(3) | Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut dikecualikan terhadap:
|
(1) | Untuk dapat melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki:
|
(2) | Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa juga harus memiliki:
|
(1) | Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:
|
(2) | Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir. |
(1) | Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir, diajukan oleh Pengguna Jasa dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB. |
(2) | Permohonan Registrasi Kepabeanan selain sebagai Importir dan/atau Eksportir, dilakukan oleh Pengguna Jasa melalui sistem OSS yang termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional. |
(1) | Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:
|
(2) | Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Pengguna Jasa yang telah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Komitmen kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui sistem OSS. |
(3) | Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis. |
(1) | Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
(2) | Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan. |
(3) | Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan:
|
(4) | Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan. |
(5) | Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan. |
(1) | NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), persetujuan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan persetujuan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5), merupakan bukti Pengguna Jasa telah mendapatkan Akses Kepabeanan. |
(2) | Setelah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NPWP dari Pengguna Jasa Kepabeanan digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan dan merupakan nomor identitas dalam rangka Akses kepabeanan. |
(3) | Penyalahgunaan terhadap Akses Kepabeanan oleh pihak selain Pengguna Jasa Kepabeanan merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan. |
(1) | Pengguna Jasa Kepabeanan wajib melakukan perubahan data jika terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan Pasal 9 ayat (1). |
(2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS. |
(1) | Pengguna Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data jika terdapat perubahan data terkait persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e. |
(2) | Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS. |
(3) | Pengguna Jasa Kepabeanan harus melampirkan dokumen terkait data yang berubah dalam pemberitahuan perubahan data. |
(4) | Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan data. |
(6) | Dalam hal pemberitahuan perubahan data:
|
(7) | Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan. |
(8) | Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(9) | Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(10) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) disampaikan dalam bentuk tertulis. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan data jika terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i. |
(2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang telah terhubung dengan sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. |
(3) | Dalam hal sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan mengalami gangguan operasional, perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis. |
(1) | Selain alasan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemblokiran Akses Kepabeanan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan sebagai PPJK juga dilakukan jika Pengguna Jasa Kepabeanan sebagai PPJK:
|
(2) | Pemberitahuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau surat. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanan. |
(2) | Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan jika:
|
(1) | Untuk dapat melakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengguna Jasa Kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen dan/atau data pendukung pemenuhan persyaratan pembukaan blokir Akses Kepabeanan. |
(3) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dalam hal pembukaan blokir dilakukan berdasarkan rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. |
(5) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis. |
(6) | Persetujuan atau penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau surat. |
(1) | Terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah diblokir akses kepabeanannya, dapat dilakukan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST). |
(2) | Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
|
(3) | Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST), diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pembukaan blokir. |
(4) | Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diberikan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang diblokir dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f. |
(5) | Untuk mendapatkan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) | Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik dan/atau surat. |
(7) | Persetujuan atau penolakan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(1) | Akses Kepabeanan dilakukan pencabutan jika:
|
(2) | Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pencabutan Akses Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk tertulis. |
(1) | Pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1), serta pencabutan Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau cukai yang masih terutang. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK dalam hal Importir atau Eksportir yang memberikan kuasa tidak ditemukan. |
(3) | Bentuk dan isi perjanjian antara PPJK dan Importir atau Eksportir tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. |
(2) | 1 (satu) orang Ahli Kepabeanan hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk 1 (satu) PPJK. |
(1) | Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap data Pengguna Jasa Kepabeanan. |
(2) | Penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa permintaan data dan/atau penelitian lapangan. |
(3) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain berupa laporan keuangan perusahaan dan nomor rekening bank atas nama perusahaan. |
(1) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perubahan data. |
(2) | Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik dan/atau surat. |
(3) | Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perubahan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Data Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari:
|
(2) | Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi data identitas yang diperoleh dari dokumen pemberitahuan pabean. |
(1) | Direktur yang menerima pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 23:
|
(2) | Dalam hal Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |