Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
1. | Ketentuan huruf i dan huruf m ayat (3) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf u, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |