Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan
(1) | Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani di New york, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 2013. |
(2) | salinan naskah asli persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |