Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(5) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang. |
(6) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Peraturan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pajak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penerimaan dari tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penegakan hukum termasuk yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola. Huruf b Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola. Huruf c Uang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nonlitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Huruf d Denda tindak pidana korupsi merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana korupsi dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf e Denda tindak pidana pencucian uang merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana pencucian uang dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf f Biaya perkara merupakan pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf g Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola. Huruf h Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola. Huruf i Uang gratifikasi merupakan uang hasil penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Huruf j Yang dimaksud dengan "kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi" adalah uang sebagai pengganti atas barang atau fasilitas gratifikasi sebesar nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. |