Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp92.718.180.122.083,00 (sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar seratus delapan puluh juta seratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas:
|
(2) | Perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2019. |
(1) | Berdasarkan perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp29.851.825.572.840,00 (dua puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah). |
(2) | Pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
|
(1) | Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memperhitungkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara perhitungan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(1) | Dalam hal masih terdapat ketersediaan kas negara untuk sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, sisa alokasi tersebut dapat digunakan untuk penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d. |
(2) | Penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |