Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2), ayat (4a) Pasal 14 diubah, ayat (3), ayat (4) dihapus dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A, sehingga Pasal 18A berbunyi sebagai berikut : Pasal 18A Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya mengikuti peraturan perundangan-undangan mengenai ketentuan ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah dan ayat (3) Pasal 26 dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (2) Pasal 27 dihapus, ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | BAB IV diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut: BAB IV BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (9) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 31 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (3) Pasal 34 dihapus, ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 34 diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 41 dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Ketentuan Pasal 46 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Ketentuan Pasal 47 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 57A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, PEB atas Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran yang belum selesai proses kepabeanannya, diselesaikan sesuai ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. | Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23. | Menghapus Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25. | Mengubah Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26. | Mengubah Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27. | Mengubah Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28. | Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |