Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang diatur impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh:
|
(2) | BU dan BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. |
(3) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. |
(4) | ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap pabean. |
(1) | Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain. |
(2) | BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain dari Menteri. |
(3) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. |
(4) | ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap pabean. |
(1) | Untuk mendapatkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BU dan BUT harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(3) | Untuk mendapat penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), BU harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(4) | Permohonan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(5) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. |
(6) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data perusahaan yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), BU dan BUT pemilik ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan BU pemilik ET Bahan Bakar Lain wajib mengajukan permohonan perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi perubahan data. |
(2) | Permohonan perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Permohonan perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(6) | Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan perubahan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(1) | Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. |
(2) | Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET Bahan Bakar Lain setelah mendapatkan PE Bahan Bakar Lain dari Menteri. |
(3) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. |
(4) | PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen pelengkap pabean. |
(1) | Untuk mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ET Minyak Bumi dan Gas Bumi harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan untuk mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(3) | Untuk mendapatkan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ET Bahan Bakar Lain harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(4) | Permohonan untuk mendapatkan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(5) | Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterbitkan oleh:
|
(6) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(1) | Dalam hal Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan bagian negara dan/atau milik negara, Minyak Bumi dan Gas Bumi hanya dapat diekspor oleh ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang mendapat penunjukan dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Minyak Bumi dan Gas Bumi. |
(2) | Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh ET Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. |
(3) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. |
(1) | Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
|
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. |
(3) | PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean di bidang Impor. |
(1) | Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh:
|
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. |
(3) | PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean di bidang Impor. |
(1) | Untuk mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), BU dan Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan untuk mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(3) | Untuk mendapatkan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), BU dan Pengguna Langsung harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. |
(4) | Permohonan untuk mendapatkan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
|
(5) | Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diterbitkan oleh:
|
(6) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(1) | Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat. |
(2) | Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. |
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
|
(1) | Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis,
|
(2) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan verifikasi fisik dan penelusuran teknis terhadap:
|
(1) | Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang kepada kantor pabean. |
(2) | Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab Surveyor. |
(3) | Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
(4) | Biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dibebankan kepada ET yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat. |
(1) | Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) kepada Menteri Perdagangan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. |
(2) | Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi, Laporan Surveyor disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal. |
(1) | ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain, serta BU dan Pengguna Langsung Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain, wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ekspor atau impor secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada:
|
(2) | Laporan pelaksanaan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dan laporan pelaksanaan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. |
(1) | Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain yang telah dilakukan setiap bulan. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. |
(1) | ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain, serta BU dan Pengguna Langsung Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain yang tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. |
(2) | Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu antara peringatan pertama dengan peringatan kedua paling lama 10 (sepuluh) hari. |
(3) | Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah dikenai peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain, serta BU dan Pengguna Langsung Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain paling lama 2 (dua) tahun. |
(1) | Ketentuan mengenai Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap:
|
(2) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. |
(3) | Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perorangan dan/atau perusahaan/instansi pemerintah/lembaga harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA