Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA