Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka:
|
(2) | Penyampaian formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi:
|
(3) | Formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir SPOP Elektronik. |
(4) | Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(5) | Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
(6) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir SPOP Elektronik melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP Elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. |
(3) | SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
|
(4) | Dokumen pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dalam format Portable Document Format (PDF). |
(5) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP Elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(6) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi pada saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(7) | Pengembalian SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dengan memasukkan Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Terhadap pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(9) | Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal pengembalian SPOP Elektronik. |
(10) | Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
(1) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan SPOP. |
(2) | Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
a. | Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
| ||||
b. | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP:
|