Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Menimbang :
Mengingat :
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA