Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019

Wed, 06 November 2019

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Lain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara;
  2. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN.
 

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dengan ketentuan sebagai berikut:

NomorPos TarifBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (Rupiah/Meter)
1.5208.12.001.318
2.5208.32.004.081
3.5208.49.004.081
4.5208.51.902.856
5.5208.52.904.081
6.5209.12.003.076
7.5209.22.003.076
8.5209.29.003.076
9.5209.32.009.521
10.5209.39.009.521
11.5209.42.009.521
12.5209.51.909.521
13.5209.59.909.521
14.5210.29.001.846
15.5210.39.005.713
16.5210.41.905.713
17.5210.51.905.713
18.5211.11.003.076
19.5211.19.003.076
20.5211.20.003.076
21.5211.42.009.521
22.5211.43.009.521
23.5211.49.009.521
24.5212.11.001.846
25.5212.24.009.521
26.5212.25.909.521
27.5407.10.291.538
28.5407.10.914.761
29.5407.20.004.761
30.5407.30.001.538
31.5407.44.004.761
32.5407.51.001.538
33.5407.52.001.538
34.5407.53.004.761
35.5407.54.004.761
36.5407.61.904.761
37.5407.74.004.761
38.5407.81.001.538
39.5407.82.004.761
40.5407.83.004.761
41.5407.84.004.761
42.5407.91.001.538
43.5407.92.004.761
44.5407.93.004.761
45.5407.94.004.761
46.5408.22.00*39,40%
47.5408.24.004.761
48.5408.32.00*67,70%
49.5408.34.00*36,30%
50.5512.29.001.538
51.5513.11.001.538
52.5513.12.001.538
53.5513.21.004.761
54.5513.23.004.761
55.5513.39.004.761
56.5513.49.004.761
57.5514.12.001.846
58.5514.21.005.713
59.5514.22.005.713
60.5514.29.005.713
61.5514.42.005.713
62.5514.43.005.713
63.5514.49.005.713
64.5515.11.001.538
65.5515.12.001.538
66.5515.91.004.761
67.5515.99.904.761
68.5516.11.001.538
69.5516.13.004.761
70.5516.14.004.761
71.5516.22.004.761
72.5516.24.004.761
73.5516.92.004.761
74.5804.10.114.081
75.5804.10.194.081
76.5804.10.294.081
77.5804.10.994.081
78.5804.21.904.081
79.5804.29.104.081
80.5804.29.904.081
81.5804.30.004.081
82.5810.92.004.081
83.6001.21.005.713
84.6001.92.205.713
85.6001.92.905.713
86.6004.10.905.713
87.6004.90.005.713
88.6005.21.005.713
89.6005.36.901.846
90.6005.37.905.713
91.6005.90.905.713
92.6006.10.005.713
93.6006.21.001.846
94.6006.22.005.713
95.6006.23.005.713
96.6006.24.005.713
97.6006.31.901.846
98.6006.32.105.713
99.6006.32.205.713
100.6006.32.905.713
101.6006.33.105.713
102.6006.34.105.713
103.6006.42.105.713
104.6006.42.905.713
105.6006.43.905.713
106.6006.44.105.713
107.6006.44.905.713
Keterangan : *) besaran tarif dihitung berdasarkan ad valorem


Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

(1)Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).


Pasal 4

Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).


Pasal 5

Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.


Pasal 6

(1)Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1423

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.