Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. |
(2) | Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. |
(3) | Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(4) | Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(5) | Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Butir Kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, huruf C, huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
|
(2) | Butir kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Persyaratan perolehan Angka Kredit dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan DIII, S1/DIV, S2, atau S3 dalam bidang sebagai berikut:
|
(3) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
|
(4) | Pengakuan ijazah dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 b) dan 2 b) meliputi:
|
(2) | Penilaian bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 c) dan 2 c) meliputi:
|
(3) | Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:
|
(4) | Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:
|
(1) | Penilaian properti kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:
|
(2) | Penilaian properti kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:
|
(3) | Penilaian bisnis kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi Penilaian:
|
(4) | Penilaian bisnis kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi Penilaian:
|
(5) | Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan kriteria 1 ;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. |
(6) | Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang melakukan usaha budidaya dan pengolahan yang terintegrasi. |
(7) | Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan tahap eksplorasi. |
(8) | Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan tahap operasi produksi atau eksploitasi. |
(1) | Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
|
(2) | Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan oleh PPK. |
(3) | PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan dalam:
|
(1) | Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari Calon PNS. |
(4) | Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. |
(5) | PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional Penilai Pajak harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian, dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Penilaian. |
(6) | PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Diploma III (D-III) bidang penilaian. |
(7) | Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberhentikan dari jabatannya. |
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Bagi PNS yang berijazah S1/DIV/DIII di bidang penilaian diperhitungkan telah memiliki pengalaman di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(3) | Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki. |
(4) | Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(5) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan dalam hal dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif. |
(1) | Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah S1/DIV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
|
(2) | Asisten Penilai Pajak yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang mengacu pada PAK Asisten Penilai Pajak yang terdiri atas:
|
(3) | Pemberian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PAK, dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, tercantum dalam Lampiran II huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). |
(5) | Jenjang pangkat dan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui penyesuaian (inpassing), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki. |
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki. |
(3) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DUPAK. |
(2) | DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan penilaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan hasil uji kompetensi. |
(3) | Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang. |
(5) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. |
(6) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sama dengan pangkat yang dimiliki. |
(1) | PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dan Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dapat diusulkan oleh pimpinan unit kerja tempat PNS bersangkutan berkedudukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing). |
(2) | Sekretaris Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi administrasi terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | PNS yang telah lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti uji kompetensi yang telah ditentukan oleh Instansi Pembina. |
(4) | Sekretaris Direktorat Jenderal menetapkan hasil kelulusan uji kompetensi. |
(5) | Penetapan kelulusan uji kompetensi digunakan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing). |
(6) | PPK mengangkat PNS yang telah lulus uji kompetensi dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan lowongan kebutuhan. |
(1) | PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. |
(2) | Kompetensi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak terdiri atas:
|
(3) | Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
(1) | Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. |
(2) | Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP), kesenjangan kompetensi berdasarkan hasil assessment, dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. |
(3) | Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak diselenggarakan dalam bentuk:
|
(4) | Pelatihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Setiap Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui sistem informasi. |
(2) | Setiap DUPAK Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
|
(3) | DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK terdiri atas:
|
(1) | PyB menetapkan Angka Kredit bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dengan mempertimbangkan hasil penilaian sesuai dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
(2) | PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dalam hal tidak terdapat PyB untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Terhadap PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak dapat diajukan keberatan oleh Penilai Pajak dan/atau Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan. |
(5) | Dalam hal di kemudian hari ditemukan kesalahan atas PAK yang telah diterbitkan, atas PAK dimaksud dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ralat PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A, huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), PyB dibantu oleh Tim Penilai. |
(2) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, dan/atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut:
|
(3) | Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
(4) | Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
|
(5) | Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
(6) | Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
|
(7) | Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK, dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran III huruf E, huruf F, huruf G, dan huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Tim Penilai dibantu oleh sekretariat Tim Penilai. |
(2) | Tugas sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
(3) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(5) | Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit. |
(1) | Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari DUPAK. |
(3) | Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya yang diusulkan oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
|
(1) | Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Tim Penilai. |
(2) | Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis. |
(3) | Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pendapat Kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. |
(4) | Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit. |
(5) | Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam lembar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai. |
(6) | Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan. |
(7) | Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Setiap awal tahun, Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan. |
(2) | SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. |
(3) | SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. |
(1) | Setiap tahun Asisten Penilai Pajak wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
|
(2) | Asisten Penilai Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian dan/atau Pemetaan. |
(3) | Setiap tahun Penilai Pajak wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
|
(4) | Penilai Pajak Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian, Pemetaan, dan pengembangan profesi. |
(5) | Capaian Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun. |
(6) | Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP. |
(1) | Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. |
(2) | Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mengacu pada ketentuan mengenai standar formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Kenaikan pangkat bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Penilai Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penilai Pajak Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. |
(3) | Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. |
(4) | Usul kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Usul kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
(6) | Kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh PPK. |
(7) | Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang tercantum dalam Lampiran III huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
|
(3) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(4) | Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berlaku terhitung sejak:
|
(5) | Asli surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(6) | Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. |
(2) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(4) | Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(5) | Tata Cara Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Penyesuaian Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan ke dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. |
(3) | Pangkat dan golongan bagi PNS yang diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan yang dimiliki sebelumnya dalam posisi Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan. |
(4) | Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang disebabkan karena:
|
(2) | Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan pertimbangan dari PPK, dengan ketentuan keputusan pembebasan sementara tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pembebasan sementara. |
(3) | Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pangkat dan golongan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sama dengan pangkat dan golongan yang dimiliki sebelumnya dalam posisi Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan. |
(5) | Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | DUPAK periode setelah penyesuaian Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan ke dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. |
(2) | Syarat Angka Kredit pengembangan profesi bagi Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia dan Penilai Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penilai Pajak Ahli Madya mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2021. |
(1) | Uji kompetensi untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. |
(2) | Uji kompetensi bagi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA