Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Terhadap Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||
2. | Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH