Upah Minimum Provinsi Tahun 2020
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.276.349,906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan ratus enam sen) per bulan. |
(2) | Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. |
(1) | Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH