Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester. |
(2) | Besaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa angkatan pertama dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA