Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexy engine (Bio Fuel 100). |
(2) | Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas. |
(1) | Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
|
(2) | Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindah tangankan kepada pihak lain. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Dalam rangka memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlu untuk mengatur kembali Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor yang lebih berdasarkan pada tingkat emisi. Sesuai amanat ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, telah dilakukan konsultasi pengelompokan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Yang dimaksud dengan "kendaraan bermotor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Pasal 18 Yang dimaksud dengan "kabin ganda atau double cabin" adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Yang dimaksud dengan "Kendaraan Full Hybrid Electric Vehicle" adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Yang dimaksud dengan "Kendaraan Mild Hybrid Electric Vehicle" merupakan Kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Yang dimaksud dengan "Kendaraan Flexy Engine" adalah kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sebesar 100% (seratus persen). Pasal 36 Yang dimaksud dengan "Kendaraan Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)" adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal. Yang dimaksud dengan "Kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV)" adalah kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan. Yang dimaksud dengan "Kendaraan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)" adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. |