Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Menimbang :
Mengingat :
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
| ||||
2. | Ketentuan mengenai:
| ||||
3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA