Pemberian Keringangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Jenis Pajak Daerah yang diberikan Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas :
|
(2) | Jenis Pajak Daerah yang diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas :
|
(1) | Besaran Keringanan Pokok untuk PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Besaran Keringanan Pokok untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan ketentuan piutang pajak untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan Keringanan Pokok sebesar 25% (dua puluh lima persen). |
(1) | Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sampai dengan tahun 2019. |
(2) | Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan sampai dengan tahun 2018. |
(1) | Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(1) | Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan persetujuan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. |
(2) | Terhadap wajib pajak yang mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi dan telah melunasi pokok pajak yang terutang dan belum diterbitkan keputusan pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH