Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Daerah
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas jenis pajak yang berasal dari kegiatan usaha, wajib menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
(3) | Jenis pajak yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
|
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib menyelenggarakan Pembukuan. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pembukuan. |
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pencatatan atau menyelenggarakan Pembukuan dalam hal Wajib Pajak menghendaki. |
(1) | Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan prinsip yang sama dalam metode Pembukuan pada tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran Omzet. |
(2) | Stelsel akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, sehingga tidak tergantung kapan penghasilan diterima dan biaya dibayar tunai. |
(3) | Stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. |
(1) | Dalam rangka menyusun Pembukuan, Wajib Pajak mencatat bukti-bukti transaksi hingga menyajikan laporan keuangan dengan langkah :
|
(2) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari:
|
(3) | Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi juga dengan :
|
(1) | Keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan Pencatatan yang didukung dengan dokumen yang menjadi dasar Pencatatan termasuk diantaranya bon penjualan (bill). |
(2) | Diselenggarakan secara kronologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan data yang disusun secara sistematis berdasarkan urutan tanggal penjualan dan/atau diterimanya pembayaran untuk setiap satu masa pajak. |
(1) | Dalam rangka menyusun Pencatatan, Wajib Pajak mencatat bukti-bukti transaksi hingga menyajikan laporan 1 (satu) tahun pajak dengan langkah :
|
(2) | Laporan Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari data :
|
(1) | Wajib Pajak yang akan melakukan perubahan stelsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak. |
(2) | Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. |
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan secara keseluruhan :
|
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan Pembukuan dan berniat beralih kepada Pencatatan wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak. |
(2) | Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. |
(3) | Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan secara keseluruhan :
|
(1) | Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas yang mempunyai aset dan/atau omzet dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan Pembukuan yang diaudit oleh akuntan publik. |
(2) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembukuan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah Pembukuan yang telah diaudit oleh akuntan publik. |
(3) | Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyelenggarakan Pembukuan. |
(1) | Bukti atau data yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan berupa buku, catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari Pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 5 (lima) tahun. |
(2) | Bukti atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Indonesia yaitu pada tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, tempat usaha, tempat kedudukan Wajib Pajak badan, atau tempat lainnya dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan dan kewajaran penyimpanan. |
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau tidak menyimpan bukti atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan pemeriksaan. |
(2) | Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungan pajak dilakukan secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH