Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf f dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA