Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. |
(2) | Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan:
|
(4) | Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
|
(5) | Daftar kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kegiatan yang diikuti oleh:
|
(2) | Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. |
a. | Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
b. | Untuk biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan. |
c. | Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak. |
d. | Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. |
e. | Untuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan:
|
f. | Dalam hal praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan dengan menggunakan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang digunakan dalam produksi komersial, tambahan pengurangan penghasilan bruto hanya dapat diberikan atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf d, dan huruf e. |
g. | Tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan. |
h. | Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf g menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan. |
i. | Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam:
|
(1) | Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
|
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai. |
(3) | Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
|
(4) | Dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C. |
(5) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima secara lengkap dan benar, sistem OSS mengeluarkan notifikasi yang menyatakan Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak bersangkutan. |
(6) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap dan benar, Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto. |
(1) | Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. |
(1) | Kementerian dan/atau Dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Kementerian dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
|
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direkur Peraturan Perpajakan II. |
(5) | Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun-Tahun Pajak berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dari Kementerian dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA