Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga menjadi 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Penunjukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 3B ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3B berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B
| ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 6 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Menambahkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7, yaitu Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Terhadap pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f, huruf g, dan huruf i yang telah diterbitkan surat keputusan penunjukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungut pajak tersebut tetap melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). |