Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |