Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/MK.10/2019

Tue, 20 August 2019

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/MK.10/2019

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019.

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:    

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2019.

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019 sebagai berikut :

1.Rp14.255,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp9.660,48Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp10.734,20Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.124,98Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.817,27Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.406,21Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.176,96Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.587,94Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp17.252,01Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp10.282,92Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.480,28Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp14.592,47Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp13.409,47Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp9,42Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp200,14Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp46.921,66Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp89,76Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp271,96Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.800,17Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp80,48Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp461,85Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp10.282,92Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp15.850,77Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp2.024,00Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,74Untuk Won Korea (KRW)   1-


Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2019
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

SUAHASIL NAZARA


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.