Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap atas Penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
(2) | Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi :
|
(2) | Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut:
|
(3) | Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali dan sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi sebagai berikut:
|
(4) | Penanaman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah dilakukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan . |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai perusahaan yang baru didirikan, meliputi :
|
(6) | Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai :
|
(7) | Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
|
(8) | Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai :
|
(9) | Saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, harus diberitahukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun dilakukan realisasi penanaman kembali. |
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak atau oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. |
(5) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. |
(6) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Wajib Pajak minimal dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun realisasi penyertaan modal, perolehan aktiva tetap, atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan. |
(1) | Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara lengkap. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan tidak disampaikan atau tidak diisi secara lengkap, maka Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap. |
(3) | Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak diisi secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerima pemberitahuan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang kekurangan dalam pemberitahuan tersebut. |
(4) | Wajib Pajak dapat membetulkan atau melengkapi pemberitahuan tersebut selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut dikirim. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan atau melengkapi pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ;tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001