Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | Dalam rangka administrasi PBB, Kantor Pelayanan Pajak memberikan NOP untuk setiap Objek Pajak. |
(2) | NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam:
|
(1) | Atas NOP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian atau penghapusan NOP. |
(2) | Penyesuaian NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi:
|
(3) | Penghapusan NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Objek Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Objek Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |